KOMPAS.com - Guna mengetahui jumlah pasti total kematian yang diakibatkan oleh Covid-19, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan panduan cara pengklasifikasiannya.
Panduan ini diharapkan dapat menyeragamkan penghitungan yang dilakukan oleh negara-negara terjangkit, sehingga data yang terkumpul dapat lebih akurat.
Dalam panduan yang dikeluarkan WHO pada 7 Juni 2020, setiap kematian yang disebabkan oleh kondisi klinis yang mengindikasikan Covid-19 atau adanya konfirmasi positif Covid-19, itulah yang dihitung sebagai kematian karena Covid-19.
Kondisi klinis yang mengarah pada indikasi medis Covid-19, misalnya sindrom kesulitan bernapas yang akut, kegagalan sistem pernapasan, dan adanya pneumonia.
Jika pun pasien meninggal sebelumnya memiliki riwayat penyakit penyerta, penyakit itu tetap dimasukkan dalam laporan dan dihitung secara terpisah, karena diduga memicu terjadinya Covid-19 yang parah dan fatal.
Namun tetap, Covid-19 lah yang dituliskan sebagai penyebab kematiannya.
Panduan lengkap dapat dilihat dalam link berikut .
Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 23 Juni: 9,1 Juta Orang Terinfeksi | Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas
Jika mendasarkan penghitungan angka kematian Covid-19 di Indonesia menggunakan panduan yang diberikan WHO, maka kasus kematian tidak hanya diinput dari total kasus positif Covid-19 yang meninggal.
Lebih dari itu, orang-orang yang berstatus sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang memiliki indikasi medis mengarah ke Covid-19 dan meninggal, juga akan turut dihitung.
Berdasarkan data dari masing-masing provinsi hasil rekapitulasi hingga 19 Juni 2020 sebagaimana dirangkum oleh LaporCovid19, total kematian terkait Covid-19 di Indonesia, termasuk kasus positif, ODP, dan PDP, sudah ada di angka 8.711 kasus.
Rinciannya dapat dibaca pada data LaporCovid19 berikut .
Baca juga: Penasihat Trump Sebut Virus Corona Buatan China
Jadi, apabila cara penghitungan dari WHO yang diterapkan untuk mengetahui jumlah kematian akibat Covid-19 di Indonesia, maka jumlahnya sudah jauh dari angka yang dilaporkan Pemerintah.
Mengacu pada laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per Senin (22/6/2020), total kasus Covid-19 meninggal di Indonesia ada sebanyak 2.500 kasus.
Angka itu diperoleh hanya dari kematian pasien-pasien yang secara tes PCR/swab telah dikonfirmasi sebagai penderita Covid-19.
Sementara orang-orang berstatus ODP dan PDP yang memiliki indikasi medis ke Covid-19, atau hasil tesnya belum keluar namun sudah lebih dulu meninggal, tidak diperhitungkan sebagai kasus meninggal karena Covid-19.
Baca juga: Tentang Virus Corona Covid-19, Apa Itu Istilah ODP, PDP, dan Suspek?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.