KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan rapid test Covid-19 mulai Senin, 27 Juli 2020 mendatang.
Fasilitas ini merupakan kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), di mana rapid test menjadi salah satu syarat wajib bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
Adapun harga rapid testnya sebesar Rp 85.000.
"Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kami berharap pelanggan kereta api dapat memaksimalkannya" kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo kepada 优游国际.com, Sabtu (25/7/2020).
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
Layanan rapid test akan tersedia di 12 stasiun, dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00-19.00 WIB.
Adapun ke-12 stasiun tersebut yaitu
Baca juga: Ramai Keluhan Refund Tiket Kereta, Ini Tanggapan PT KAI
Didiek menyampaikan, pada tahap awal, layanan rapid test baru tersedia di Stasiun Pasar Senen. Sedangkan untuk stasiun lainnya secara bertahap akan menyediakannya.
Pelanggan yang berhak melakukan rapid test di stasiun-stasiun tersebut harus memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh.
Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.
"Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat meningkat, dengan tetap menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ujar Didiek.
Untuk informasi tentang layanan rapid test di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, sosial media KAI 121, dan humas@kai.id.
Baca juga: Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI
Adapun syarat penumpang KA jarak jauh secara umum sebagai berikut.
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.
Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?
Infografik: New Normal , Berbahayakah Olahraga Pakai Masker?