优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Patut untuk Dipahami, Berikut Beda Psikotropika dan Narkotika

优游国际.com - 12/08/2020, 11:55 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Psikotropika, narkotika, serta zat-zat adiktif dan obat berbahaya lainnya (NAPZA) atau disebut narkoba merupakan ancaman paling nyata dan serius yang dihadapi negara, terutama generasi muda.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada 2018 di kelompok pelajar dan mahasiswa mencapai 3,2 persen.

Angka itu setara dengan 2.297.492 orang dari total jumlah pelajar remaja di Indonesia yang mencapai 15.440.000 orang.

Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional

Lantas, apa itu psikotropika dan narkotika, apa bedanya?

Psikotropika

Mengutip laman resmi BNN, psikotropika merupakan zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat.

Sehingga, psikotropika dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotek, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

Baca juga: Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, dari Disebut Hoaks hingga Pembodohan

Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.

Banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa izin dari dokter. Meski efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan.

Masih dari sumber yang sama, sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usai mengkonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang.

Baca juga: Ramai soal Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Ini Tanggapan Peneliti Mikrobiologi UGM

Sebabkan ketergantungan

Lama-kelamaan, pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan. Jika sudah mencapai level parah, bisa mengakibatkan kematian.

Penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut juga bisa terancam terkena hukuman penjara. Karena itulah, meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya.

Baca juga: Alasan Singapura Tak Rekomendasikan Dexamethasone sebagai Obat Covid-19

Psikotropika terbagi atas empat golongan, yakni golongan 1 hingga 4.

  • Psikotropika Golongan 1

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan.

Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum.

Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja. Contoh dari psikotropika golongan 1 di antaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14.

Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.

Baca juga: Deretan Produk yang Diklaim Efektif untuk Covid-19, dari Obat Herbal hingga Kalung Antivirus Corona

  • Psikotropika Golongan 2

Golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1.

Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan.

Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya, misalnya adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14.

  • Psikotropika Golongan 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan.

Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis. Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG Ungkap Wilayah yang Minim Hujan Mei-Juni 2025, Berikut Daftarnya

BMKG Ungkap Wilayah yang Minim Hujan Mei-Juni 2025, Berikut Daftarnya

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Cara Unduh Sertifikatnya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Cara Unduh Sertifikatnya

Tren
Arkeolog Temukan Makam Bangsawan Mesir Kuno Berusia 4.400 Tahun dengan Pintu Palsu Raksasa

Arkeolog Temukan Makam Bangsawan Mesir Kuno Berusia 4.400 Tahun dengan Pintu Palsu Raksasa

Tren
Tekan Kecelakaan, Sri Lanka Akan Manfaatkan AI untuk Pantau Sopir Bus dan Truk yang Lelah

Tekan Kecelakaan, Sri Lanka Akan Manfaatkan AI untuk Pantau Sopir Bus dan Truk yang Lelah

Tren
Alasan Jonatan Christie Mundur dari Pelatnas PBSI, Ada Apa?

Alasan Jonatan Christie Mundur dari Pelatnas PBSI, Ada Apa?

Tren
Wanita di China Ini Hasilkan Rp 230 M dalam Seminggu dari Jualan Live Online

Wanita di China Ini Hasilkan Rp 230 M dalam Seminggu dari Jualan Live Online

Tren
Profil dan Harta Kekayaan Djoko Susanto, Pemilik Alfamart yang Mengakuisisi Lawson

Profil dan Harta Kekayaan Djoko Susanto, Pemilik Alfamart yang Mengakuisisi Lawson

Tren
Benarkah Terlalu Sering Menonton Video Pendek di Medsos Bisa Menyebabkan 'Brain Rot'?

Benarkah Terlalu Sering Menonton Video Pendek di Medsos Bisa Menyebabkan "Brain Rot"?

Tren
Tips Menggunakan Kata Sandi agar Tidak Mudah Dibobol

Tips Menggunakan Kata Sandi agar Tidak Mudah Dibobol

Tren
Penjelasan Kasmudjo soal Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi Walau Pernah Mengajar di UGM

Penjelasan Kasmudjo soal Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi Walau Pernah Mengajar di UGM

Tren
10 Kebiasaan Buruk yang Dapat Merusak Ginjal, Apa Saja?

10 Kebiasaan Buruk yang Dapat Merusak Ginjal, Apa Saja?

Tren
Diprediksi Lebih Pendek, Musim Kemarau 2025 Berlangsung sampai Bulan Apa?

Diprediksi Lebih Pendek, Musim Kemarau 2025 Berlangsung sampai Bulan Apa?

Tren
Bolehkah Makan Mi Instan dengan Nasi? Ini Penjelasan Dokter

Bolehkah Makan Mi Instan dengan Nasi? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Utang Luar Negeri Indonesia Naik, Tembus Rp 7.100 Triliun

Utang Luar Negeri Indonesia Naik, Tembus Rp 7.100 Triliun

Tren
Waduk di Inggris Alami Kekeringan untuk Pertama Kalinya dalam 69 Tahun

Waduk di Inggris Alami Kekeringan untuk Pertama Kalinya dalam 69 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau