KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Dikutip dari 优游国际.com, 12 Agustus 2020, BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Salah satu program yang dihadirkan oleh BPJAMSOSTEK untuk membantu para pekerja adalah program Return to Work (RTW).
Baca juga: BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Melalui unggahan di akun Instagram resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Selasa (17/11/2020), lembaga itu menjelaskan tentang apa itu program RTW.
Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Lihat postingan ini di Instagram
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, program RTW diselenggarakan mulai Juli 2015 dan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 mengenai dukungan kembali bekerja.
Utoh mengatakan, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.
"Kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja," kata Utoh saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (18/11/2020).
Utoh mengatakan, selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.
"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," kata Utoh.
Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan
Utoh mengatakan, untuk mengikuti program RTW bisa diawali dari pekerja atau pemberi kerja, dan persetujuan harus dari keduanya
Dia menambahkan, program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.
Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan.
Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.
"Untuk cacat total tetap (permanen) yang mana peserta tidak dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan hanya menjamin biaya pengobatan dan perawatan saja," kata Utoh.
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Dia menambahkan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: