Adalah Gubernur DKI Jakarta, DR Anies Baswedan yang menyadarkan saya tentang eksistensi Perda DKI Jakarta terkait wabah, yang mewajibkan segenap warga untuk menerima vaksin.
Hal itu demi melawan angkara murka penyakit menular yang sedang mewabah. Bagi yang menolak vaksin terancam sanksi hukuman denda Rp 5.000.000.
Perda wabah tersebut cukup mengejutkan saya. Sebab, Prof Chairul Anwar Nidom sebagai guru besar biokimia dan bioterorisme Universitas Airlangga juga Ketua Prof Nidom Foundation yang tersohor sebagai lembaga peneliti virus Corona menegaskan bahwa WHO telah menetapkan bahwa vaksinasi harus bersikap sukarela, tidak boleh ada pemaksaan.
Mengingat vaksinasi bukan satu-satunya yang bisa menjamin selesainya pandemi. Terbukti 3M masih efektif untuk mencegah penularan virus Corona asal dilakukan dengan disiplin yang tinggi dari semua lapisan masyarakat.
Vaksin apa pun bukan untuk membunuh/menghilangkan virus tapi hanya untuk menurunkan angka kesakitan (morbiditas) yang selanjutnya baru diharapkan bisa menurunkan angka kematian (mortalitas).
Dari aspek sains justru vaksin mendorong mutasi virus lebih cepat mengingat cara bekerjanya vaksin adalah menjebak virus yang sengaja dimasukkan ke dalam tubuh manusia dengan cara menetralkan keganasanannya dengan antibodi. Sementara 3M menghalangi virus masuk ke dalam tubuh sehingga virus mati dengan sendirinya di udara.
Dengan rendah-hati Prof Nidom menutup penjelasan kepada saya. "Kira-kira seperti itu Bapak Jaya. Semoga setiap program kebijakan kesehatan yang akan dilaksanakan selalu disertakan pencerahan/pemahaman kepada masyarakat. Bukan intimidasi."
Terkesan bahwa Perda Wabah DKI Jakarta bertentangan bahkan frontal bertolak-belakang dengan wejangan Prof Nidom Chairul Anwar akibat pada Perda Wabah DKI Jakarta jelas terasa adanya unsur pemaksaan dengan sanksi hukum denda yang sulit terjangkau oleh rakyat miskin.
Saya pribadi merasa prihatin akibat terasa ada ketidak-adilan sosial pada Perda Wabah DKI Jakarta dalam upaya menanggulangi pagebluk Corona secara melanggar sila ke lima Pancasila: Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kasihan rakyat miskin yang tidak mampu membayar sanksi denda lima juta rupiah dipaksa untuk terpaksa menjadi manusia percobaan vaksin yang belum terjamin keamanannya. Namun keprihatinan saya langsung sirna lenyap oleh kelanjutan penjelasan Gubernur Jakarta, DR Anies Baswedan langsung kepada saya.
"Perda-nya memang begitu karena sifat masalah adalah wabah (kolektif) bukan penyakit individual. Tapi kami tidak akan laksanakan jika vaksin yang akan divaksinkan ke masyarakat tidak dapat approval dari BPOM dan WHO."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.