KOMPAS.com - Siaran TV analog di Indonesia akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus menyiapkan migrasi siaran TV analog menjadi TV digital
Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam siaran pers di laman resmi Kominfo.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” ujar Menteri Kominfo dalam siaran pers yang disampaikan pada 2 Desember 2020.
Baca juga: Kominfo: Siaran TV Analog Dihentikan 2 November 2022, Ini Alasannya
Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia, menyatakan hingga saat ini baru 12 provinsi sudah siap melakukan siaran digital dan mengakses siaran televisi swasta.
"Progres infrastruktur MUX TVRI dan swasta di 12 provinsi sudah siap menampung TV analog eksisting yang akan simulcast atau langsung siaran digital," ujar Gery saat dihubungi 优游国际.com pada Sabtu (23/1/2021).
Ke-12 provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau.
Selain 12 provinsi tersebut, Gery menjelaskan bahwa 22 provinsi lain sudah siap melakukan simulcast pada TV analog dan mengakses siaran digital di stasiun TVRI.
Simulcast ialah penyiaran program atau acara di lebih dari satu layanan di media, pada waktu yang bersamaan.
Baca juga: TV Analog Dihentikan 2022, Bagaimana dengan Pemilik TV Berantena Biasa?