KOMPAS.com - Berbagai masalah bisa datang ketika kita berada dalam perjalanan di luar negeri. Salah satunya adalah kehilangan paspor.
Kehilangan paspor di luar negeri tentu saja adalah petaka. Karena paspor adalah dokumen vital yang setara dengan KTP, yaitu surat resmi yang digunakan sebagai identitas warga sebuah negara.
Pengurusan paspor hilang di luar negeri tentu lebih rumit daripada pengurusan paspor yang hilang di dalam Indonesia.
Namun mau tak mau, Anda harus segera mengurus surat kehilangan untuk paspor ini agar Anda bisa aman ketika perjalanan pulang ke Indonesia.
Baca juga: Layanan Kolektif Pembuatan Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Eazy Passport
Dilansir dari , berikut adalah langkah mengurus kehilangan paspor di luar negeri:
1. Urus surat kehilangan di pihak berwajib setempat
Ketika pergi ke luar negeri atau ke tempat baru, hal pertama yang harus Anda hapal adalah letak kantor polisi setempat.
Jadi ketika terjadi hal-hal petaka di luar rencana, Anda tak perlu bingung untuk mencarinya terlebih dahulu.
Ketika paspor hilang, segeralah berlari ke kantor polisi yang paling dekat dengan hotel tempat Anda tinggal.
Di kantor kepolisian, Anda akan diberi formulir yang berisi data diri juga kolom kronologi kehilangan yang semuanya harus Anda isi lengkap.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat RI
Kemudian, segeralah cari tahu alamat dan nomor telepon KBRI yang ada di negara yang Anda kunjungi.
Lakukan sambungan telepon untuk melaporkan soal kehilangan paspor ini kepada pihak Kedubes RI.
Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online, Simak Urutannya
3. Melapor ke Kedubes RI
Setelah menanyakan kepada Kedubes RI soal jadwal pelayanan dan lain sebagainya, segeralah merapat ke Kedubes RI dengan membawa surat kehilangan yang sudah Anda dapatkan di kantor kepolisian.