KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021, sebagai perubahan kedua atas Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terdapat penyempurnaan pengaturan pada sektor esensial, yang mulai berlaku pada Jumat (9/7/2021).
Adapun aturan tersebut juga berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Sektor esensial, yaitu keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
Dalam aturan tersebut menuliskan bahwa sektor esensial ini diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung pelayanan.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat
Informasi lebih lengkap terkait aturan terbaru soal sektor esensial saat PPKM darurat dapat disimak pada infografik berikut!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.