KOMPAS.com - Upaya memperluas sasaran vaksin Covid-19 terus dilakukan pemerintah.
Setelah pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun, pemerintah juga memberikan lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Kendati demikian, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi
Ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi
Terkait dengan pelaksanaannya, imbuh Nadia, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan manapun.
"Di fasyankes," ujar Nadia kepada 优游国际.com, baru-baru ini.
Adapun vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna.
Baca juga: 3 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?