KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin.
Dilansir dari laman , hingga 8 September 2021, jumlah pinjol resmi ada 107 penyelenggara. Angka ini berkurang 7 usaha dari pengumuman 25 Agustus 2021.
Saat ini, ada 85 pinjol berizin dan 22 pinjol terdaftar OJK. Ada 7 pinjol yang tanda bukti terdaftarnya dibatalkan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Berikut daftarnya 7 pinjol yang dibatalkan tanda terdaftar di OJK:
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157-157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.
Berikut daftar 107 fintech lending terdaftar dan berizin OJK hingga 8 September 2021:
Baca juga: Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
Baca juga: INFOGRAFIK: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
Baca juga: Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal?
31. Pinjam Modal
32. ALAMI