JAKARTA, KOMPAS.com - Mereka yang memasuki Indonesia dari luar negeri, harus menjalani karantina selama 10-14 hari.
Merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, karantina dibagi dua, yaitu bisa dilakukan di fasilitas karantina terpusat yang dibiayai pemerintah, dan akomodasi karantina di hotel-hotel yang ditentukan dengan biaya pribadi.
Hanya WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar, dan aparatur sipil negara yang kembali dari perjalanan dinas yang bisa mendapatkan fasilitas karantina gratis.
Di luar tiga kelompok itu, harus menjalani karantina dengan biaya sendiri.
Bagaimana mengecek informasi terkait hotel dan tarif layanan karantina?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!