KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan sertifikasi halal tanpa pungutan biaya alias gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sertifikasi halal tersebut dalam rangka Program Sehati yang diluncurkan pada 2021 dan baru dimulai pada Maret 2022 ini.
“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pada Sabtu (19/3/2022), dikutip dari laman .
BPJPH menyiapkan 25 ribu kuota bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau self-declare.
Baca juga: Siapa yang Berwenang Menetapkan Produk Halal, MUI atau BPJPH Kemenag?
Lantas, apa saja syarat mendapat sertifikasi halal gratis?
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki mengatakan, UMK yang dikenakan biaya Rp 0 harus berkategori “dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal” atau yang lebih dikenal self-declare.
Kategori self-declare sendiri meliputi sejumlah kriteria khusus, seperti produk-produknya sederhana dan tidak berisiko, serta proses produksi menggunakan bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.
“Tentu ada ikrar atau akad lainnya dan ada persyaratan lainnya. Itu dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah melalui pelatihan secara khusus,” kata Matsuki, dilansir dari (18/3/2022).
Terkait syarat self-declare, telah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Baca juga: Berapa Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia, Simak Ini Rinciannya