KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji.
Amalan ini wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang memenuhi syarat.
Secara garis besar, waktu pelaksanan zakat Fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri.
Pembayaran zakat Fitrah menggunakan beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berikut siapa yang wajib membayar, golongan yang berhak menerima, zakat Fitrah berapa liter beras per orang, dan batas terakhir bayar zakat Fitrah:
Baca juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?
Muslim yang wajib membayar zakat fitrah disebut sebagai Muzzaki.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yakni
Bagi mereka yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan, maka yang bersangkutan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tidak sempat bertemu dengan bulan Syawal.
Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah matahari terakhir bulan Ramadhan terbenam, ia tidak wajib atas zakat fitrah karena tidak sempat menjumpai Ramadhan.
Baca juga: Kapan Waktu Utama Bayar Zakat Fitrah?
Sementara itu, mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai kelompok Mustahiq.
Dikutip dari , Mustahiq terdiri dari 8 golongan:
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?
Dikutip dari , zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai yang nominalnya setara dengan 2,5 kg harga makanan pokok.
Jika membayarkan dengan uang tunai, maka besaran zakat fitrah diberbagai daerah di Indonesia dapat berbeda-beda, karena harga beras atau makanan pokok di setiap daerah juga berbeda.
Baca juga: Zakat Fitrah 2022: Besaran, Penerima, dan Cara Bayar lewat Online
Pasa umumnya, zakat Fitrah dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri di pagi hari pertama bulan Syawal.