KOMPAS.com - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.
Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja sebelum melamar pekerjaan.
Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah dinas ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota tempat domisili pencari kerja.
Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.
Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.
Saat membuat kartu kuning, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau gratis. Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jika Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini 2 cara membuat kartu kuning yang bisa Anda pakai.
Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Setelah semua dokumen disiapkan, Anda bisa datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda. Berikut ini langkah-langkahnya:
Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.
Sebagai corntoh, berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
Selanjutnya petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I atau kartu kuning akan dicetak.
Nah, itu lah cara membuat kartu kuning untuk syarat melamar kerja sebagai PNS maupun untuk mendaftar lamaran kerja di instansi swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.