KOMPAS.com – Masyarakat miskin dan pekerja bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Besaran BLT BBM dan BSU 2022 adalah senilai Rp 600.000.
Bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di saat adanya kenaikan harga BBM maupun kebutuhan lain.
Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022
Berikut ini syarat, cara cek apakah terdaftar sebagai penerima, dan cara mendapatkan BSU Pekerja maupun BLT BBM.
Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000. Sejumlah syarat BSU Pekerja ini yakni:
Pengecekan penerima BSU atau BLT pekerja 2022 ini dilakukan secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker
Adapun cara cek apakah menjadi penerima BLT pekerja 2022 caranya yakni sebagai berikut:
Baca juga: 2 Cara Pencairan BSU bagi Pemilik Rekening Bank Non-Himbara
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengakses
Perlu diketahui, dikutip dari , Minggu (18/9/2022) apabila baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Hal ini karena syarat BLT pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayar Juli 2022.
"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
Baca juga: BLT BBM Rp 600.000: Syarat Penerima, Cara Cek Penerima dan Cara Ajukan Diri
Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan belum mendaftarkan.
Pihaknya mengingatkan adanya sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.