KOMPAS.com - IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association. IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.
Jika membeli perangkat ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindutrian (Kemenperin).
Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020.
IMEI dijadikan acuan untuk melihat apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal (black market). Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia.
Dilansir dari akun resmi Twitter , pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga:
PERBEDAAN DAFTAR IMEI LEWAT BEA CUKAI, OPERATOR SELULER, DAN KEMENPERIN????
- A THREAD
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI)
Berikut rinciannya:
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs atau .
Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.
Informasi seputar E-CD bisa disimak di link .
Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.
Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Berikut simulasi penghitungannya:
Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.
Nilai barang: 1.299 dollar AS
Pembebasan: 500 dollar AS
Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS
Kurs: Rp 14.000 per dollar AS
PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Baca juga: Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Simak Langkahnya Berikut!
Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan.
Cara pendaftarannya, yakni:
Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.
Baca juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak untuk Semua Tipe