KOMPAS.com - Bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.
Sebagai informasi, setiap PNS memiliki pangkat dan golongan.
Dilansir dari bkd.bantenprov.go.id, pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Dalam karier abdi negara, pangkat dan golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?
Baca juga: Dulu Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kini LHKPN PNS Terkaya dari Banten Turun Jadi Rp 802 M
Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya
Baca juga: PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan, Ini Aturan Terbarunya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.