KOMPAS.com - Petugas kereta api yang tergabung dalam Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan kepolisian menangkap pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Senin (20/2/2023) dini hari.
Pelaku berinisial S (49), warga sipil asal Link. Tegal Tong, Citangkil.
"(Saat ini) posisi sudah ditahan," kata Eva, saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (21/2/2023).
S langsung diamankan ke Polsek Kasemen, Kota Serang untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam aksinya, tersangka menyasar rel kereta api berukuran 2 meter sebanyak 20 batang yang terletak di area terbuka.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang tengah berpatroli di sekitar area tersebut.
"Kronologi kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA," terang Eva.
Petugas kemudian menghampiri pekerja dan mengecek kelengkapannya.
Ternyata, pekerja tersebut tidak memiliki dokumen pekerjaan yang lengkap.
Baca juga: Curi Besi Rel Kereta, Anggota Polisi dan TNI di Sumut Ditangkap Polisi
Anggota Patroli kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.
"Melalui koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," lanjut Eva.
Berdasarkan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca juga: Viral, Video Mobil Mogok di Tengah Rel Tertabrak Kereta hingga Terseret, Ini Kata KAI
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Eva mengaku, pihaknya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA, termasuk rel kereta api.