KOMPAS.com - Unggahan foto yang memperlihatkan mobil Toyota Alphard hitam dan mobil bertuliskan Direktorat Jenderal Bea Cukai berada di kawasan apron bandara viral di media sosial.
Foto itu salah satunya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada 22 Maret 2023.
"Hallo @beacukaiRI, siapa nih yg tadi siang dijemput pakai mobil Bea Cukai sampai mobilnya masuk ke area apron segala? Mana bawaannya banyak banget pula," tulis akun tersebut.
Dalam twit selanjutnya, dituliskan bahwa itu adalah rombongan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang baru pulang melaksanakan tugas dari Papua dengan pesawat Batik Air.
Baca juga: Cerita Tiara, Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000 untuk Oleh-oleh Makanan Seharga Rp 300.000
Hallo , siapa nih yg tadi siang dijemput pakai mobil Bea Cukai sampai mobilnya masuk ke area landas pacu segala? Mana bawaannya banyak banget pula..
— #99 (@PartaiSocmed)
Cc Pak
Sudah ada klarifikasi bahwa itu adalah rombongan Ibu Menkeu Sri Mulyani yang baru pulang dari tugas ke Papua dengan pesawat Batik Air.
— #99 (@PartaiSocmed)
Baca juga: Viral, Twit Warganet Ditagih Bea Cukai Rp 4,8 Juta untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang
优游国际.com mendapatkan penjelasan dari Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi.
Ia mengatakan, dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan.
"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku," ujar Holik, saat dihubungi Minggu (26/3/2023).
"Termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," lanjutnya.
Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai
Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa kawasan bandara terbagi menjadi dua bagian.
Bagian pertama adalah sisi darat atau landside yang mencakup gedung terminal, tempat parkir, dan sebagainya yang menjadi fasilitas umum.
Bagian kedua adalah sisi udara atau airside, yaitu setelah keluar dari gedung terminal menuju ke tempat parkir pesawat atau apron, taxiway, landasan pacu, dan sekitarnya.
"Nah, untuk airside atau sisi udara ini sangat ketat peraturannya, hanya orang-orang yang bersertifikat sudah terlatih mendapatkan sertifikasi dan izin yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh petugas keamanan bandara (Avsec)," ujar Alvin.
Sehingga, kata dia, tidak semua orang boleh masuk ke airside.
Baca juga: Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Termasuk Mahasiswa Menonjol, Kini Double Degree di Australia
Sementara itu, penumpang yang mempunyai boarding pass dapat masuk ke airside, namun khusus hanya dari gedung terminal ke pesawat atau dari pesawat ke gedung terminal.
Demikian juga untuk kendaraan bermotor.