KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara yang baru dilantik, Mukmin Mulyadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Diberitakan (12/4/2023), Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD pada 29 Maret 2023 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dia menggantikan Naryadi, rekan satu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah meninggal dunia.
Namun belakangan, baru diketahui bahwa Mukmin adalah seorang DPO kasus narkoba. Imbas kasus ini, PKB pun meminta dirinya menyerahkan diri, dan polisi penerbit SKCK diperiksa.
Baca juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, nama Mukmin Mulyadi sudah masuk DPO sejak 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mukmin diduga merupakan perantara dalam kasus 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lain.
"Yang bersangkutan hasil penyelidikan sebagai perantara dan ini yang nanti didalami juga oleh penyidik. (Itu) saat pengungkapan narkotika," kata Hadi, Rabu (12/4/2023) siang.
Di sisi lain, Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.
Menurutnya, dia hanya menandatangani apa yang direkomendasikan DPC PKB Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.
"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari , Jumat (14/4/2023).
Bukan hanya itu, menurut dia, PKB pusat juga meminta Mukmin Mulyadi untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga:
Kasus Mukmin Mulyadi yang masuk dalam DPO juga turut menyeret Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang.
Dikutip dari pemberitaan (15/4/2023), Sutarjo diperiksa Propam Polda Sumatera Utara lantaran menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk Mukmin Mulyadi.
SKCK itu diduga menjadi dokumen pelengkap Mukmin untuk dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai, meski masih berstatus sebagai buronan.
Namun, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dalam SKCK yang dikeluarkan tidak disebutkan Mukmin bersih dari catatan kriminal.
Menurut dia, rekam jejak masalah hukum Mukmin sudah dituliskan dalam dokumen tersebut.
"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sebut Ahmad, Kamis (13/4/2023).
(Sumber: 优游国际.com/Dewantoro, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.