KOMPAS.com - Seluruh warga negara Indonesia termasuk bayi yang baru lahir, diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi, maka harus segera mendaftarkan buah hatinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan, wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Lantas apa saja syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?
Berikut ini sejumlah syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, dikutip dari laman :
Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Terdapat sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, di antaranya:
Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.
Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.
Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.
Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.
Di sejumlah daerah, disediakan mall pelayanan publik, yang menghadirkan berbagai layanan administrasi secara terpadu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelanyanan.
Guna mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayaanan Publik, orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.
Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.
BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang, dan 388 Kantor Kabupaten atau Kota.
Kantor BPJS Kesehatan tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.