KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
Hal tersebut juga berlaku ketika SIM yang Anda miliki hilang. Maka harus mengurus penerbitan SIM baru, sebab dokumen izin tersebut wajib dibawa ketika melintas di jalan raya.
Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur mengurus SIM yang hilang?
Dilansir 优游国际.com (26/4/2023), ketentuan penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM Tahun 2023
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:
Baca juga: Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
Demikian syarat, prosedur, dan biaya untuk mengurus SIM yang hilang.
(Sumber: 优游国际.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Sari Hardiyanto)
Infografik: Aturan Terbaru Soal Penggolongan SIM