KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H.
Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
Dikutip dari , Selasa (20/6/2023), SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: UPDATE Libur Idul Adha, Berikut Perubahan Cuti Bersama 2023
Lantas, apakah cuti bersama Idul Adha 2023 berlaku untuk semua pekerja terutama dari sektor swasta?
Dilansir dari (10/4/2022), cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintah.
Dengan demikian, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan pekerja instansi pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Berbeda, khusus pekerja perusahaan atau swasta, ketentuan cuti bersama terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi.
"Betul, SE Menaker tersebut berlaku untuk semua cuti bersama dan khusus untuk pekerja di perusahaan," kata dia, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Genap Juni 2023 untuk Siswa SD-SMA
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
Merujuk , cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Anwar.
Menilik aturan tersebut, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.
Baca juga: MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023, Apa Saja Isinya?
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.