KOMPAS.com - Satu per satu fakta soal tewasnya anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Bripda Ignatius Dwi Fasco Sirage (IDF) mulai terkuak.
Terbaru, Polri mengatakan bahwa korban tewas setelah tertembak senjata api (senpi) ilegal yang dibawa oleh rekannya sesama polisi.
Sebelumnya diberitakan, Bripda IDF tewas ditembak sesama polisi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Terkait kasus polisi tembak polisi di Bogor tersebut, Polri menetapkan dua orang polisi sebagai tersangka tewasnya IDF, yakni Bripda IMS dan Bripda IG.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Bogor, sementara pelanggaran etik yang dilakukan tersangka didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
Lantas, siapa pemilik senpi ilegal yang menewaska IDF?
Baca juga:
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa Bripda IDF tewas tertembak senpi milik IG.
Meski begitu, IG bukanlah pelaku yang memegang senpi ketika Bripda IDF tewas. Ia juga tidak berada di lokasi kejadian saat IDF tewas tertembak.
Aswin mengatakan, senpi itu dititipkan oleh IG kepada IMS. Setelahnya, IMS mengambil senpi milik IG namun meletus dan pelurunya mengenai IDF sehingga korban tewas.
"Senjata meletus saat diambil IMS dari tasnya," ujar Aswin, dikutip dari 优游国际.com.
Baca juga:
Lebih lanjut, Aswin menjelaskan detik-detik senpi milik IG meletus ketika dibawa oleh IMS yang berujung pada tewasnya IDF.
Kejadian bermula ketika IMS mengajak Bripda A pergi ke salah satu flat di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
"Pada pukul 01.38 WIB, mereka berkumpul di kamar flat Rusun Cikeas bersama Bripda IMS, Bripda IDF, Bripda A, dan Bripda Y," jelas Aswin, dikutip dari 优游国际.com.
Setelah itu, IMS mengeluarkan senpi dari tas untuk diperlihatkan kepada IDF pada pukul 01.42 WIB.
Namun, senpi tersebut tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian leher IDF yang menyebabkan korban tewas.
Baca juga: