KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga mengaku dimintai Rp 600.000 saat mengurus buku nikah, viral di media sosial.
Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam video tersebut, perekam meminta duplikat surat pernikahan. Namun, ia mengaku petugas KUA yang memberikan pelayanan meminta biaya admin sebesar Rp 600.000.
Perempuan dalam video tersebut menolak dan mengatakan bersedia membayar jika ada kuitansi dan video serah terima.
Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS
????Deliserdang
— Miss Tweet (@Heraloebss)
????DeliSerdangInfo
Baca juga: Ramai soal Pungli di Pulau Pahawang, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata
Terkait video tersebut, Pejabat Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Sulpan Batubara memberikan penjelasannya.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di KUA Deli Serdang Jl. Sei Mencirim, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (28/7/2023) siang.
Sulpan menyebut, peristiwa dalam video yang viral itu menurutnya terjadi karena adanya miskomunikasi antara petugas KUA dan pemohon.
"Kesalahan berkomunikasi," kata Sulpan kepada 优游国际.com, Kamis (3/8/2023).
Menurut Sulpan, pemohon ingin meminta duplikat surat pernikahannya. Namun, saat itu, petugas KUA sudah masuk waktu istirahat.
"Pemohon maunya cepat," lanjut dia.
Terkait kebijakan pembayaran bagi pemohon berkas di KUA, Sulpan menegaskan bahwa seharusnya tidak ada biaya yang dipungut oleh pihak KUA.
Baca juga: Video Viral Wisata Pungli di Gunung Pancar Bogor, Begini Tanggapan Pemkab