KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta untuk menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut.
Bila peserta telah terdaftar dan status kepesertaannya aktif, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pelayanan ini termasuk saat peserta mengidap penyakit kronis yang membutuhkan penanganan secara intensif dan perawatan jangka panjang.
"Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu luas," ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto yang akrab disapa Ardi kepada 优游国际.com, Jumat (6/10/2023).
"Sesuai indikasi medis, peserta dijamin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Lantas, apa saja penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Wajib Tahu, Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Ardi mengatakan, ketentuan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Bila peserta memerlukan penanganan medis lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
"Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh penanganan medis yang bersifat spesialistik," jelasnya.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menjamin semua penyakit kronis, namun hal ini harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal
Ada beberapa contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti:
Ia mengatakan, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mencari tahu informasi lebih lanjut mengenai layanan badan ini.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN di nomor 0811 8750 40.
Jika tidak, peserta dapat bertanya petugas BPJS SATU! di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Agar peserta mendapat pelayanan, mereka wajib memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.
Dilansir dari , Senin (1/5/2023), berikut cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:
Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Mobile Banking BCA, BNI, dan Mandiri
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja