KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) sore.
Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu terkait dengan putusan MK Nomor: 30/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Menurut Jimly, pihaknya sudah membuat kesimpulan. Rencananya, putusan MKMK bakal dibacakan pada pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," katanya, Jumat (3/11/2023) sore.
Baca juga: Anwar Usman, Dugaan Pelanggaran Etik, dan Klaim Jabatan Hanya Milik Allah...
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan MKMK dijadwalkan pada:
Sidang pembacaan putusan MKMK akan disiarkan secara langsung. Masyarakat dapat menyaksikan putusan sidang tersebut di .
Baca juga: Tanggapan MKMK soal Apakah Putusan Sidang Etik Akan Pengaruhi Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Jimly mengatakan, putusan sidang MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kemungkinan cukup besar dan tebal. Pasalnya, ada sekitar 21 laporan yang diproses MKMK.
Sebanyak 15 laporan ditujukan ke Ketua MK Anwar Usman, 4 laporan lainnya kepada Wakil Ketua Saldi Isra, 4 laporan berikutnya dilayangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat. Sementara sisanya, 1 laporan kepada Wahiduddi Adams.
Berikut daftar 21 laporan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi:
1. Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023
2. Nomor 20/MKMK/L/ARLTP/X/2023
3. Nomor 19/MKMK/L/ARLTP/X/2023
4. Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/X/2023