KOMPAS.com - Media sosial Instagram ramai membahas soal penggantian e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal itu bermula dari unggahan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada Jumat (08/12/2023) yang telah dihapus.
Narasi yang beredar di media sosial X, dulunya Twitter, menyebutkan bahwa e-KTP akan diganti menjadi IKD.
"Lol kemenkominfo says sayonara to ektp," tulis @imr.
Dalam unggahan tersebut, terdapat foto tangkapan layar unggahan Instagram @Kemenkominfo yang menyatakan "Sayonara e-KTP, selamat datang IKD!"
Lantas, benarkah e-KTP akan diganti menjadi IKD?
Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD
Terkait unggahan tersebut, 优游国际.com menghubungi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong untuk mengonfirmasi unggahan tersebut.
Usman mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait unggahan tersebut.
"Saya nggak tahu ada unggahan itu," ungkapnya, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Jumat (8/12/2023).
Saat ditanya terkait wacana penggantian e-KTP menjadi IKD, Usman juga tidak mengetahui informasi lebih lanjut.
"Saya belum tahu soal itu (penggantian e-KTP menjadi IKD). Saya tanya ke Aptika juga enggak tahu soal itu," tandas dia.
Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memastikan bahwa penerapan IKD tidak mengganti e-KTP.
"Tidak ada istilah mengubah e-KTP (jadi IKD). Adanya aktivasi IKD. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku," terang Teguh, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Jumat.
Hal itu mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Penerapan IKD juga tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku.