KOMPAS.com - Informasi pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2023 ramai menjadi perbincangan di media sosial TikTok.
BSU adalah bantuan subsidi gaji untuk peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Informasi cairnya bantuan tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @putra*** pada Jumat (15/12/2023).
"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menerapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 600 ribu," tulis unggahan.
Hingga Rabu (20/12/2023) sore, unggahan ini telah dilihat lebih dari 5,1 juta kali, disukai 54.800 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 9.200 warganet.
Lantas, benarkah pemerintah kembali menyalurkan program BSU?
Baca juga: BLT El Nino Desember 2023 Cair Rp 400.000, Ini Cara Cek Penerimanya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, pemerintah belum menggelontorkan dana untuk BSU 2023.
"Sampai saat ini belum ada," ujarnya, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Rabu (20/12/2023).
Jawaban serupa juga dilayangkan saat ditanya rencana Kemenaker untuk mencairkan BSU khusus pekerja seperti pada 2022 lalu.
"Sampai saat ini tidak ada," kata Anwar.
Terpisah, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, tak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.
"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," tuturnya kepada 优游国际.com, Rabu.
Baca juga: Syarat Daftar Akun SIAPkerja Kemenaker
Menurut Oni, program BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Pelaksanaan penyaluran BSU sendiri telah berjalan selama beberapa tahun, termasuk pada 2021 dan 2022.