KOMPAS.com - Terdapat setidaknya tiga kelompok pedagang yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang termasuk PKL untuk memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun aturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, melalui keterangan resmi yang diterima ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (3/2/2024).
“Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Daging Babi Vegan Halal atau Tidak, Ini Kata MUI
Aqil mengungkapkan, pedagang wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil.
Pedagang atau pemilik usaha yang wajib melakukan sertifikasi halal dari BPJPH sebelum 17 Oktober 2024 di antaranya:
Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag
“Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” ucap Aqil
"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," lanjutnya.
Nantinya, sanksi yang akan diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Ia menyebut, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tegas Aqil kembali.
Baca juga: Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?