KOMPAS.com - Oknum jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.
Kasus tersebut diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (29/3/2024).
Ali mengatakan, KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan soal oknum jaksa di institusinya yang diduga melakukan pemerasan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kasus tersebut baru sebatas aduan yang masih harus ditelusuri lebih lanjut.
"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," kata Ali.
Baca juga: Kata Ganjar soal Dirinya Dilaporkan IPW ke KPK Terkait Gratifikasi
Terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan ada oknum jaksa KPK yang melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.
Aduan tersebut juga sudah diteruskan kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK sejak Rabu (6/12/2023).
Albertina menjelaskan, aduan soal pemerasan yang dilakukan oknum jaksa KPK sudah diproses sesuai prosedur operasional baku di Dewas.
Aduan yang diteruskan kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK diharapkan segera direspons sesuai peraturan dan kewenangan yang berlaku.
Albertina menuturkan, aduan soal oknum jaksa KPK melakukan pemerasan telah masuk penyelidikan dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sayangnya, mantan hakim yang pernah menangani perkara Gayus Tambunan tersebut tidak membeberkan aduan soal oknum jaksa KPK memeras saksi.
"Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK, ya," ujar Albertina dikutip dari , Jumat.
Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri
Terkait aduan bahwa ada oknum jaksa KPK yang memeras saksi, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menilai terjadi kegagalan sistem KPK untuk mengantisipasi tindakan korupsi di internal institusi ini.
Karena alasan itulah, ia mengatakan harus ada perancangan kembali sistem dan peninjauan ulang sistem pengawasan internal KPK yang optimal.