KOMPAS.com - Bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Dalam kejadian ini, bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut 61 penumpang juga menabrak mobil Daihatsu Feroza dan tiga sepeda motor.
Akibat peristiwa ini, sembilan siswa SMK, seorang guru, dan satu pengendara motor yang tertabrak bus meninggal dunia.
Selain itu, sebanyak 13 orang mengalami luka berat dan 40 orang lain terluka ringan.
Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, banyak korban meninggal akibat terlempar dari bus.
Namun, dia belum bisa menyampaikan penyebab pasti terjadinya kecelakaan bus yang membawa rombongan SMK Depok di Subang itu.
"Kita masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) (menggunakan) Traffic Accident Analysis (TAA)," ungkapnya, saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengungkapkan, tidak adanya sabuk pengaman bagi penumpang bus menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa.
"Korban meninggal karena mereka tidak pakai sabuk (pengaman)," ujarnya saat dikonfirmasi 优游国际.com, Minggu.
Wildan menuturkan, hal ini juga telah menyumbang tingginya angka korban kecelakaan bus.
Ini termasuk kecelakan yang terjadi di KM 58 dan dialami bus Rosalia Indah pada periode mudik Lebaran 2024.
Baca juga: Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen
Seperti sopir, penumpang juga perlu memakai sabuk pengaman. Ini akan berpengaruh bagi keselamatan pengendara dan mengurangi potensi banyak korban meninggal dalam suatu kecelakaan karena terlempar.
"Jika ada sabuk (pengaman), maka seperti pengemudinya (sopir bus Trans Putera Fajar), hanya luka-luka ringan biasa saja," tegas dia.
Wildan menyatakan, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang sebenarnya telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.