KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik culas beberapa oknum rumah sakit (RS) yang mengakali tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar meraup keuntungan dalam jumlah banyak.
Temuan tersebut didapat setelah tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan memeriksa enam RS di tiga provinsi sebagai sampel.
Hasilnya, ada dua RS di Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan klaim fiktif tagihan BPJS Kesehatan, yakni RS A dengan nilai klaim Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar dan RS B dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar.
RS lainnya berada di Jawa Tengah (Jateng) yang melakukan klaim fiktif dengan nilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
“Itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari , Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Berapa Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Pahala mengungkap beberapa modus oknum RS yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan sehingga negara merugi puluhan miliaran rupiah.
Berikut di antaranya.
Modus pertama adalah oknum RS phantom/manipulation diagnosis atau mengajukan klaim atas tindakan medis yang sudah dimanipulasi.
Sebagai contoh, oknum RS melakukan pemeriksaan kepada 39 pasien. Namun, oknum RS memberikan laporan kepada BPJS kesehatan bahwa seluruh pasien yang diperiksa menjalani operasi katarak.
Setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan, ternyata jumlah pasien yang menjalani operasi katarak hanya 14 orang, sementara 25 pasien lainnya adalah data medis yang sudah dimanipulasi.
“Kita cek, kita bilang ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata. Kira-kira begitu waktu itu,” kata Pahala.
Baca juga: 5 Layanan Mobil Ambulans yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Pahala menjelaskan, modus lain oknum RS mengakali tagihan BPJS Kesehatan adalah melakukan phantom billing atau klaim fiktif untuk tagihan pasien.
Oknum RS yang melakukan phantom billing sengaja menggelembungkan jumlah klaim layanan kepada BPJS Kesehatan.
Sebagai contoh, ada RS yang melayani fisioterapi sebanyak 1.000 kasus dalam satu bulan.
Namun, tagihan fisioterapi yang diajukan kepada BPJS Kesehatan sebanyak 4.000 kasus atau digelembungkan sebanyak 3.000 kasus.
Baca juga: Bisakah Periksa Pakai BPJS Kesehatan di Luar Faskes Terdaftar?