优游国际

Baca berita tanpa iklan.

SIM dan STNK Mati atau Ketinggalan, Kena Tilang atau Kendaraan Disita? Ini Kata Polisi

优游国际.com - 07/08/2024, 10:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat berkendara akan ditilang oleh polisi lalu lintas.

Saat melakukan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang dan menahan salah satu dari Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas sebagai jaminan. 

Akan tetapi, bagaimana bila pengendara tidak membawa SIM dan STNK (karena ketinggalan) atau membawa SIM dan STNK namun masa berlakunya telah habis?

Baca juga: Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, mekanisme tilang terhadap pengendara dan/atau pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK dengan STNK dan SIM yang mati merupakan kondisi yang berbeda.

Pengendara yang memiliki SIM namun masa berlakunya telah habis, maka akan dikategorikan tidak memiliki SIM. 

"Dengan demikian, pengemudi dan/atau pengendara tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujarnya kepada 优游国际.com, Selasa (6/8/2024).

Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kemudian pada Pasal 281 UU LLAJ dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca juga: Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Mekanisme tilang untuk STNK mati dan ketinggalan

Alfian juga menjelaskan terkait dengan mekanisme tilang pada STNK di dua kondisi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 288 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Ia mengatakan, pada Pasal 288 ayat (1) diterangkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selanjutnya, pada Pasal 288 ayat (2) dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Pada Pasal 288 ayat (1) maksud dari kata 'tidak dilengkapi' artinya tidak ada kurangnya. Jadi kalau pengendara tidak dilengkapi dengan STNK bisa mengandung makna STNK tertinggal, maka dapat dilakukan penilangan," jelas Alfian.

"Sedangkan terminologi tidak dapat menunjukkan, artinya kata 'menunjukkan' dalam KBBI adalah memperlihatkan, sehingga artinya tidak dapat memperlihatkan STNK dan bisa bermakna pengendara tidak memiliki STNK," tambah dia.

Alfian menyampaikan, dengan demikian dapat disimpulkan SIM mati, STNK yang tertinggal, dan pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK, dapat dilakukan penilangan sesuai UU yang berlaku.

Baca juga: SIM dan STNK Kena Tilang Tidak Diambil Bertahun-tahun, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Polisi

Tak bawa SIM dan STNK, kendaraan akan disita?

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan, jika pengendara tidak membawa SIM dan STNK saat razia, maka langkah terakhir polisi adalah menahan kendaraan tersebut beserta pengendaranya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Garuda Indonesia Disebut Hentikan Operasional 15 Pesawatnya karena Kesulitan Biaya Perawatan, Benarkah?

Garuda Indonesia Disebut Hentikan Operasional 15 Pesawatnya karena Kesulitan Biaya Perawatan, Benarkah?

Tren
Prabowo Sebut Belanda Jadi Dalang Peristiwa Madiun 1948, Bagaimana Sejarahnya?

Prabowo Sebut Belanda Jadi Dalang Peristiwa Madiun 1948, Bagaimana Sejarahnya?

Tren
Apa Alasan Trump Ingin Buka Kembali Alcatraz, Penjara Terkejam di Dunia?

Apa Alasan Trump Ingin Buka Kembali Alcatraz, Penjara Terkejam di Dunia?

Tren
Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online

Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online

Tren
Kapan Libur Hari Raya Waisak 2025?

Kapan Libur Hari Raya Waisak 2025?

Tren
Pelat Nomor Hilang Satu, Perlukah Bikin Baru di Samsat? Ini Jawaban Polisi

Pelat Nomor Hilang Satu, Perlukah Bikin Baru di Samsat? Ini Jawaban Polisi

Tren
Skype Tutup Setelah 23 Tahun Beroperasi, gara-gara Kalah Bersaing?

Skype Tutup Setelah 23 Tahun Beroperasi, gara-gara Kalah Bersaing?

Tren
Baru Terungkap Seminggu Ini, Adjie Pangestu hingga Fachri Albar Cerai Diam-diam

Baru Terungkap Seminggu Ini, Adjie Pangestu hingga Fachri Albar Cerai Diam-diam

Tren
Modus Pengoplosan Elpiji Subsidi di Karawang, Gas 3 Kg Disuntik Jadi 12 Kg, Keuntungan Capai Rp 1,2 M

Modus Pengoplosan Elpiji Subsidi di Karawang, Gas 3 Kg Disuntik Jadi 12 Kg, Keuntungan Capai Rp 1,2 M

Tren
Cara Pakai BPJS Kesehatan Ketika Berada di Luar Kota, Apa Syaratnya?

Cara Pakai BPJS Kesehatan Ketika Berada di Luar Kota, Apa Syaratnya?

Tren
10 Makanan yang Dikaitkan dengan Risiko Kematian Dini, Apa Saja?

10 Makanan yang Dikaitkan dengan Risiko Kematian Dini, Apa Saja?

Tren
Ini Daftar Event di Yogyakarta buat yang Libur Mei 2025

Ini Daftar Event di Yogyakarta buat yang Libur Mei 2025

Tren
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Merusak Liver, Apa Saja?

5 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Merusak Liver, Apa Saja?

Tren
Masa Tunggu Haji di Indonesia Sekarang Berapa Tahun? Ini Kata Kemenag

Masa Tunggu Haji di Indonesia Sekarang Berapa Tahun? Ini Kata Kemenag

Tren
Duduk Perkara Kapolres Pelabuhan Belawan Tembak Remaja hingga Tewas, Terancam Dinonaktifkan

Duduk Perkara Kapolres Pelabuhan Belawan Tembak Remaja hingga Tewas, Terancam Dinonaktifkan

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau