优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024

优游国际.com - 09/08/2024, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang menerima tanah hibah dapat segera mengurus balik nama sertifikat hak atas tanah.

Balik nama sertifikat bertujuan untuk mencatatkan tanah hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga properti ini memiliki kekuatan hukum.

Tanah hibah adalah sebidang tanah yang dialihkan haknya tanpa melalui proses jual beli atau pewarisan.

Hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.

Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.

Berikut informasi biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah hibah 2024:

Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024


Biaya balik nama sertifikat tanah hibah 2024

Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:

  • Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000).

Sebagai contoh, sebidang tanah hibah memiliki luas 700 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah tersebut sebesar:

  • Rp 2.000.000 x 700 : 1000 + Rp 50.000 = Rp 1.450.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,45 juta.

Pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah hibah secara mandiri melalui laman .

Baca juga: Syarat dan Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024, Diproses 15 Hari

Syarat balik nama sertifikat tanah hibah 2024

Dilansir dari laman , pemohon balik nama sertifikat tanah hibah harus menyiapkan dokumen yang meliputi:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Selengkapnya, berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (10.000)
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.

Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau