KOMPAS.com - Masyarakat yang menerima tanah hibah dapat segera mengurus balik nama sertifikat hak atas tanah.
Balik nama sertifikat bertujuan untuk mencatatkan tanah hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga properti ini memiliki kekuatan hukum.
Tanah hibah adalah sebidang tanah yang dialihkan haknya tanpa melalui proses jual beli atau pewarisan.
Hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.
Berikut informasi biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah hibah 2024:
Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024
Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:
Sebagai contoh, sebidang tanah hibah memiliki luas 700 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah tersebut sebesar:
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,45 juta.
Pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah hibah secara mandiri melalui laman .
Baca juga: Syarat dan Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024, Diproses 15 Hari
Dilansir dari laman , pemohon balik nama sertifikat tanah hibah harus menyiapkan dokumen yang meliputi:
Selengkapnya, berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah:
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja