优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apa Itu Eks THK II? Berikut Kriteria dan Cara Ceknya

优游国际.com - 21/08/2024, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II menjadi salah satu kriteria mengikuti pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Selain eks THK II, seleksi PPPK 2024 juga akan dibuka untuk tenaga non-ASN asalkan keduanya sudah masuk basis data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, hingga Rabu (21/8/2024), rekrutmen PPPK 2024 belum dibuka. Pemerintah Indonesia baru membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mulai Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi, salah satu arah kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Lantas, apa itu eks THK II?

Baca juga: Bisakah Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bersamaan? Ini Kata BKN

Kriteria peserta eks THK II

Eks THK II merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN.

Mengacu pada , THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria sebagai berikut:

  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  • Bekerja di instansi pemerintah
  • Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus
  • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, pegawai yang berstatus eks THI II yang terdafftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dapat mengikuti seleksi PPPK.

Baca juga: Link Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024 dan Cara Pakainya

Cara cek eks THK II

Untuk memastikan apakah nama pekerja termasuk ke dalam daftar eks THK II, Anda dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN.

Pastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai eks THK II sebelum mendaftar PPPK tahun ini. Dilansir dari , berikut caranya: 

  • Buka laman
  • Klik menu "Helpdesk"
  • Kemudian, klik "Layanan Helpdesk"
  • Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK, lalu pilih "Lupa Nomor THK II"
  • Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang
  • Masukkan NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, instansi saat pendataan THK II
  • Terakhir, isikan kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Daftar CPNS Kemenhub 2024, Cek Sscasn.bkn.go.id

Syarat PPPK 2024

Diberitakan 优游国际.com (20/8/2024), saat ini belum ada buku petunjuk pendaftaran PPPK 2024.

Sebagai gambaran, berikut syarat PPPK pada seleksi tahun sebelumnya:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Link Pengumuman Formasi CPNS Mahkamah Agung 2024, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya

Syarat khusus PPPK

  • Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  • Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri.
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  • Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

Demikian, informasi terkait kriteria pelamar THK II pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau