KOMPAS.com - Warganet di media sosial X ramai menyoroti unggahan Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Kaesang dan Erina sedang berada di California, Amerika Serikat (AS). Keduanya disebut-sebut berangkat dengan jet pribadi Gulfstream yang sewanya mencapai Rp 250 juta per jam.
Sejumlah warganet juga menyoroti soal harga stroller bayi dan roti yang dibeli Erina seharga Rp 400.000 yang diunggah di akun Instagramnya. Dalam unggahannya tertulis, Kaesang menyebut harga roti tersebut terlalu mahal.
Banyak pihak menilai tindakan Erina dan Kaesang yang berlibur dalam rangka "Babymoon" tersebut kurang etis.
Sebab dipamerkan di tengah kekecewaan masyarakat Indonesia terkait langkah DPR RI yang mengabaikan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepada daerah.
"Sementara itu pasutri @kaesangp malah enak-enakan makan roti 400 ribu, rakyat repot gara2 lu an**ng. only god knows what i wished for you two," tulis akun @slausivrpd.
"UU diacak-acak buat anak ini yang lagi ke LA buat makan roti 400ribuan dan belanja perlengkapan bayi," tulis akun @cinnamongirlc.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa Erina Gudono menjadi sorotan warganet di X?
Baca juga: UU Pilkada Hasil Revisi atau Putusan MK, Mana yang Harus Dijalankan KPU?
Istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono mendapatkan sorotan warganet usai ia mengunggah foto liburannya di AS bersama dengan sang suami, Kaesang, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Namun, berdasarkan pantauan 优游国际.com, Kamis siang, unggahan tersebut sudah dihapus dari Instagram stories Erina. Meski begitu, beberapa warganet sempat mengambil tangkapan layar dan kemudian dibagikan di media sosial.
Sementara di waktu bersamaan, DPR RI menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada yang diumumkan Selasa (20/8/2024).
Hasil rapat Baleg tersebut memutuskan untuk menganulir putusan penting MK terkait syarat pencalonan kepada daerah.
Dikutip dari , Rabu, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon, dan bukan dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Akan tetapi, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni batas usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, keputusan Baleg DPR RI tersebut diambil hanya dalam hitungan menit.