KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa menggunakan meterai tempel untuk dokumen seleksi CPNS 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce pada Kamis (5/9/2024) malam.
"Iya betul, nanti akan ditambahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata dia, saat dihubungi 优游国际.com, Kamis malam.
BKN secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 memutuskan, pelamar CPNS 2024 bisa memakai e-meterai ataupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024.
Lantas, bagaimana cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS?
Baca juga: E-meterai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang-Pakai Meterai Tempel
Lihat postingan ini di Instagram
Pelamar CPNS 2024 perlu mengetahui tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS 2024.
Sebab kesalahan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel bisa mengakibatkan berkas pelamar masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel tidaklah sama. Berikut perbedaan cara pembubuhan keduanya:
Dilansir dari akun Instagram BKN, Jumat (6/9/2024), berikut tata cara dan ketentuan pembubuhan e-meterai pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024:
Pembelian e-meterai dapat dilakukan secara online melalui .
Baca juga: E-Meterai Eror dan Gagal Pembubuhan, Apa yang Harus Dilakukan?
BKN memastikan, ketentuan dan tata cara pembubuhan meterai tempel mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan () Nomor 134/PMK.03/2021.
Adapan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000.
Mengacu pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 134/PMK.03/2021, berikut tata cara pembubuhan meterai tempel dalam berkas CPNS 2024:
Pastikan meterai yang digunakan belum pernah dibubuhkan ke dokumen lain, atau 1 meterai dipakai untuk 1 dokumen.
Pembelian meterai tempel bisa dilakukan di tempat resmi dan terpercaya.
Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Beli E-meterai dari Orang Lain karena Tercantum NIK? Ini Kata Peruri