KOMPAS.com - Beberapa warganet di media sosial X menyebutkan, pengurusan STNK hilang harus disertai berita atau iklan kehilangan yang dimuat di media, baik cetak maupun online.
Menurut akun @Lembo****, Minggu (28/4/2024), ia sudah membuat laporan STNK di kepolisian.
Namun, saat mengurus STNK hilang, prosedur tidak bisa dilakukan karena harus ada iklan kehilangan di media.
Sementara itu, akun @Qo**** menuliskan, pengurusan STNK yang hilang memang harus disertai berita kehilangan media.
Lantas, benarkah masyarakat harus membuat iklan di media jika STNK hilang?
Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjangan STNK yang Beda Alamat dengan KTP?
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengonfirmasi bahwa masyarakat harus membuat iklan kehilangan STNK di media.
Kepada 优游国际.com, Selasa (8/10/2024), ia menjelaskan, polisi meminta iklan kehilangan yang dimuat di media supaya hal ini dapat diumumkan kepada masyarakat luas.
Polisi berharap, pemilik STNK mendapatkan kembali dokumen ini bila ada orang lain yang menemukan.
Tujuan lainnya adalah jika ada yang merasa berkepentingan dengan STNK yang dilaporkan hilang, pihak yang bersangkutan bisa menyampaikan komplain sebelum duplikat dokumen ini dilakukan.
Baca juga: Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau Video Call Saat Razia?
Setelah STNK dipastikan hilang, material STNK dengan nomor register yang dinyatakan hilang bakal diblokir.
Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada pihak yang melakukan pemalsuan dokumen.
“Layaknya ketika BPN akan menerbitkan sertifikat tanah maka dipasang pengumuman, agar yang merasa keberatan dengan diterbitkan sertifikat yang bersangkutan, mereka bisa komplain,” ujar Ris.
Ris menyampaikan, aturan yang selama ini berjalan adalah pemberitaan soal STNK hilang dimuat di media cetak.
“Tapi media online juga bisa kami terima,” pungkasnya.
Baca juga: Bisakah Ambil SIM dan STNK yang Kena Tilang Setelah Melewati Masa Sidang?
Masyarakat yang merasa kehilangan STNK, wajib menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus STNK yang baru di Samsat.
Dilansir dari laman resmi Samsat Sleman berikut syarat mengurus STNK hilang:
Khusus pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih di leasing, mereka bisa memenuhi syarat di bawah ini sebagaimana dicantumkan di laman resmi Polri:
Baca juga: STNK Kendaraan Second Diblokir, Ini Cara Mengaktifkan dan Biayanya
Dilansir dari 优游国际.com, Rabu (19/6/2024), masyarakat yang sudah melengkapi syarat mengurus STNK hilang bisa mengikuti langkah di bawah ini:
Proses penerbitan STNK baru setelah ditilang dikenakan biaya, namun hal ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.
Simak rincian biaya mengurus STNK hilang berikut ini:
Baca juga: Warganet Telat Bayar Pajak STNK Tahunan Pilih Tunggu Petugas Datang, Siap-siap Didenda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.