优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Dibuka, Ini Link, Syarat, dan Jadwalnya

优游国际.com - 22/10/2024, 07:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka mulai Senin (21/10/2024) hingga Senin (4/11/2024).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, seleksi PPPK 2024 hanya ditujukan untuk dua kategori pelamar.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.

Kategori pertama, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sementara kategori kedua yakni Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah saat mendaftar.

“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” ucap Dhani dikutip dari laman resmi , Senin (21/10/2024).

Baca juga: Bolehkah Mendaftar CPNS dan PPPK dalam Periode yang Sama?

Link dan syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2024

Proses pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dilakukan secara daring atau online melalui laman .

Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi oleh calon pendaftaran agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK Kemenag 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan
    • Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
    • Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama
    • Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama

Baca juga: Instansi Tempat Kerja Tak Buka Lowongan, Bolehkah Pelamar PPPK 2024 Mendaftar di Dinas Lain?

  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor
    • Paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor
    • Paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala
  • Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
  • Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Untuk persyaratan khususnya, dapat dicek dengan mengeklik link .

Baca juga: Ijazah Tidak Linier dengan Pengalaman Kerja, Apakah Bisa Daftar PPPK 2024?

Cara daftar PPPK Kemenag 2024

Sebelum mendaftar PPPK Kemenag 2024, pelamar diharapkan membuat akun terlebih dahulu di laman SSCASN. Berikut caranya:

  1. Akses laman SSCASN di
  2. Pada bagian atas halaman, pilih opsi “Buat Akun”
  3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
  4. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
  5. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
  6. Melakukan swafoto
  7. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas. Perlu dicatat, jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya
  8. Mencetak "Kartu Informasi Akun".

Setelah itu, pelamar login dengan akun SSCASN yang telah dibuat. Jika sudah, berikut cara daftar PPPK Kemenag 2024:

  1. Melengkapi data diri
  2. Memilih jenis seleksi PPPK
  3. Memilih jenis formasi yang tersedia
  4. Mengisi riwayat atau pengalaman kerja
  5. Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Ketentuan Meterai PPPK 2024, Cara Tanda Tangan, Tempat Beli, dan Ciri Keaslian

Jadwal PPPK Kemenag 2024

Berikut ini jadwal seleksi PPPK Kemenag 2024:

  • Pengumuman seleksi: 20 Oktober-3 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 21 Oktober-4 November 2024
  • Seleksi administrasi: 21 Oktober-9 November 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-11 November 2024
  • Masa sanggah: 12-14 November 2024
  • Jawab sanggah: 12-16 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 15-21 November 2024
  • Penarikan data final seleksi kompetensi: 22-23 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24-28 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 29 November-1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.

Baca juga: 8 Perbedaan PNS dan PPPK, dari Hak, Gaji, dan Masa Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau