KOMPAS.com - Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani (37) ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukuli muridnya.
Guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan itu juga mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar berdamai dengan orangtua murid yang berprofesi sebagai anggota polisi.
Ibu dua anak tersebut kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dikutip dari , Senin (21/10/2024), Supriyani tidak pernah mengakui tuduhan pemukulan muridnya yang anak polisi tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Siswa di Tebet Koma Usai Disebut Duel dengan Kakak Kelas, Korban Terancam Hilang Ingatan
Suami Supriyani, Katiran (38) menyebutkan, dia awalnya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.
Saat itu Polisi meminta kontak Supriyani. Polisi lalu memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orangtua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.
Saat Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid tersebut dan orangtuanya. Ayah murid tersebut adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024. Murid tersebut mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar.
Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut. Sebab pada saat kejadian dia sedang mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban.
”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.
Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.
Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya.
Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya. Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan.
Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain. Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru.
Menurut Kastiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orangtua murid selaku pelapor untuk meminta maaf.
"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya.
Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut.
Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan.
Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah.
Baca juga: 5 Fakta Siswa di Tebet Koma Usai Disebut Duel dengan Kakak Kelas, Korban Terancam Hilang Ingatan
Meskipun sudah minta maaf, Supriyani kembali diperiksa di Polsek Baito. Di sana, Kapolsek Baito memintanya bermusyawarah dengan orangtua murid.
"Tapi diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran.
Karena tidak mampu membayar, Kastiran menyebut Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan.
”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?" ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024).
Tetapi karena menurutnya tidak melakukan pemukulan tersebut, Supriyani tidak mengakui hal itu.
"Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang,” jelasnya.
Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali mengungkapkan, pihak sekolah tidak pernah mengkonfirmasi adanya kejadian pemukulan oleh Supriyani sejak awal.
Dia memastikan Supriyani mengajar di kelas IB dan sang murid belajar di kelas IA pada hari yang dituduhkan.
Jika terjadi pemukulan, anak-anak tentu akan berteriak dan ada keriuahn di sekolah. Namun, suasana saat itu berjalan biasa saja.
”Jadi, kami menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. Terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar P3K dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009,” tegasnya.
Baca juga: Marak Kekerasan Anak pada Layanan Daycare, Apa yang Sebenarnya Terjadi?