KOMPAS.com - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) resmi mengalami kenaikan.
Kenaikan tukin Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (18/10/2024) atau dua hari sebelum turun dari jabatan.
Baca juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen DPR Naik, Diteken Jokowi Jelang Lengser
Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 133 Tahun 2024 menjelaskan, pegawai Kemenaker selain diberikan penghasilan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tukin terbaru ini diberikan terhitung 18 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran tukin pegawai bervariasi tergantung kelas jabatan masing-masing pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenaker.
Tukin tertinggi diberikan kepada PNS kelas jabatan 17 atau pejabat eselon 1 dan setara sebesar Rp 33,24 juta per bulan.
Sementara itu, tukin terendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sebesar Rp 2,53 juta.
Baca juga:
Berdasarkan , berikut perincian tukin PNS Kemenaker:
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?
Namun, tidak semua pegawai di lingkungan Kemenaker akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan.
Berdasarkan Pasal 7 Perpres Nomor 133 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori pegawai yang tidak menerima tukin, meliputi:
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Tukin Kemenkeu Tinggi, Jadi Kementerian Sultan
Selain PNS, tunjangan kinerja setiap bulan juga akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Berbeda dengan pegawai, Menaker yang mengepalai dan memimpin Kemenaker diberikan tukin 150 persen dari tukin tertinggi.
Tukin tertinggi di lingkungan kementerian ini dipegang oleh kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 33.240.000.
Dengan demikian, besaran tukin Menteri Ketenagakerjaan adalah Rp 49.860.000 per bulan.
Serupa, tunjangan kinerja bagi Menaker akan diberikan terhitung peraturan presiden berlaku atau sejak 18 Oktober 2024.
Pegawai yang menerima tunjangan kinerja pun wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.