KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan cetak Kartu Keluara (KK) baru jika dokumen ini hilang tanpa perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cetak KK hilang secara mandiri menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat pergi ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
Masyarakat dapat memperoleh KK yang baru secara online lalu mencetaknya menggunakan jenis kertas yang sudah ditentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.
Lantas, bagaimana cara cetak KK hilang secara mandiri?
Baca juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota, Tanpa Ganti KTP dan KK
Kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (1/11/2024), Kepala Dinas Dukcapil Kota Solo, Jawa Tengah Agung Hendratno mengatakan, KK hilang bisa dicetak secara mandiri selama tidak ada perubahan data kependudukan.
Perubahan yang dimaksud seperti penambahan atau pisah KK setelah menikah.
Namun, hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang sudah mengajukan pencetakan KK online melalui layanan kependudukan di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, masyarakat Solo bisa menggunakan aplikasi Dukcapil "Dalam Genggaman" yang dapat diunduh di ponsel.
Berikut cara cetak KK hilang secara mandiri:
Baca juga: Apakah Pecah KK Setelah Menikah Wajib Dilakukan?
Jika ragu mencetak KK secara mandiri, masyarakat bisa memanfaatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di kantor Dukcapil.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut cara cetak KK lewat mesin ADM:
Baca juga: Cara dan Syarat Pecah KK Setelah Menikah, Bisa secara Online
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai legalitas KK yang dicetak secara mandiri karena Dukcapil telah membekali dokumen ini dengan QR Code sebagai ganti kertas security printing berhologram.
Dilansir dari Indonesia Baik, QR Code juga berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dan bisa menggantikan tanda tangan basah.
Keberadaan QR Code tersebut membuat KK yang dicetak secara mandiri sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Bila mengalami kendala ketika cetak KK secara mandiri, silakan hubungi call center Dukcapil di nomor WhatsApp 08118005373.
Itulah cara cetak KK hilang secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten/Kota, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.