KOMPAS.com - Masa tenag Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berlangsung mulai hari ini Minggu (24/11/2024) sampai dengan Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024).
Lantas, apa saja larangan selama masa tenang?
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Perlu Diketahui tentang Masa Tenang Pilkada 2024?
Merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memasuki masa tenang, paslon, tim pemenangan, media massa, atau pihak lainnya dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Media massa dilarang menayangkan iklan atau konten kampanye baik melalui media cetak, elektronik, daring, dan media sosial
2. Partai politik, pasangan calon (paslon), atau tim pemenangan dilarang melakukan aktivitas kampanye secara langsung maupun tidak langsung
3. Paslon, partai politik, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang untuk imbalan apapun kepada pemilih untuk:
Baca juga: Kapan Masa Tenang Pilkada 2024? Berikut Jadwal dan Aturannya
Bagi paslon, partai politik, dan tim pemenangan, serta oknum lainnya yang melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda. Berikut sanksi berdasarkan pelanggarannya:
Baca juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan pada Masa Tenang Pemilu 2024