KOMPAS.com - Polisi akan menilang pengemudi yang tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
SIM dan STNK adalah dua dokumen penting sebagai identitas sekaligus menunjukkan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.
Aturan berkendara harus membawa SIM dan STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5).
Karenanya, pengemudi yang tidak mematuhi aturan itu akan menerima sanksi berupa denda hingga pidana.
Lantas, berapa besar denda tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK?
Baca juga: Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?
UU LLAJ telah mengatur besaran denda bagi pengemudi yang tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK.
Apabila pengemudi tidak membawa SIM karena lupa atau alasan lainnya, harus membayar denda maksimal Rp 250.000 dan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2).
Sementara, denda tidak membawa STNK adalah maksimal Rp 500.000 dan pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan, seperti yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1).
Baca juga: Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi
Denda itu berbeda dengan jumlah ketika tidak memiliki SIM dan STNK.
Pasal 280 menyebutkan, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dan bisa dipidana penjara paing lama empat bulan.
Jika tidak memiliki STNK, pengemudi tidak hanya akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara dua bulan, tetapi kendaraan juga bisa disita oleh polisi.
Hal ini diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?
Selain SIM dan STNK, pengemudi yang melanggar ketentuan-ketentuan berikut ini akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana. Sesuai UU LLAJ, pelanggaran lalu lintas itu, di antaranya:
Sesuai Pasal 280, pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan dikenan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
Mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284.