优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Heboh Uang Palsu UIN Makassar: Urgensi Kompensasi bagi Korban

优游国际.com - 25/12/2024, 07:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di
Editor

MASYARAKAT tengah dihebohkan dengan beredarnya uang palsu, dampak dari kasus pengedaran uang palsu di lingkungan UIN Makassar, Sulawesi Selatan.

Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya ada yang berprofesi sebagai pegawai Bank BUMN dan dosen di kampus setempat.

Polisi juga telah menyita barang bukti uang palsu senilai triliunan rupiah, termasuk sejumlah mata uang asing.

Uang palsu yang dicetak di dalam ruang perpustakaan kampus UIN Makassar tersebut, belakangan diketahui telah beredar di kalangan masyarakat luas.

Baca juga: Uang Palsu Ratusan Triliun Dicetak di Kampus UIN Makassar, Siapa Dalangnya?

Hal tersebut menyebabkan kehebohan di tengah masyarakat lantaran nominal yang telah beredar tidak sedikit dan merasa takut mendapatkan uang palsu tersebut tanpa sadar.

Hal ini diperkeruh dengan pernyataan Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, bahwa uang palsu yang diproduksi sindikat UIN Makassar sangat sulit dibedakan secara kasat mata dengan uang asli.

Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan perlindungan hukum bagi mereka yang mungkin mempunyai salah satu cetakan uang palsu UIN Makassar tersebut.

Kasus peredaran uang palsu, tak hanya kasus UIN Makassar, tapi di seluruh Indonesia terus menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat.

Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan dan memengaruhi stabilitas ekonomi.

Korban uang palsu sering kali berada dalam posisi sulit, menghadapi kerugian langsung tanpa ada mekanisme ganti rugi yang jelas.

Dampak yang dirasakan oleh korban uang palsu sangat beragam. Kerugian finansial merupakan dampak paling nyata, di mana uang palsu yang diterima tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran.

Hal ini sering kali membuat korban merasa frustasi, terutama jika uang tersebut diterima dalam transaksi yang sah.

Selain itu, korban dapat mengalami tekanan psikologis karena merasa tertipu atau takut melaporkan kasus tersebut, mengingat dalam beberapa situasi, korban malah dicurigai sebagai pelaku yang mencoba mengedarkan uang palsu.

Tidak jarang pula stigma sosial muncul, terutama jika korban tidak segera dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peredaran uang palsu.

Baca juga: 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Siapa dan Apa Perannya?

Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum di Indonesia melindungi korban uang palsu, termasuk langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi peredaran uang palsu secara menyeluruh.

Personel polisi melihat kondisi mesin cetak yang merupakan alat bukti kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12).ANTARA FOTO/Arnas Padda Personel polisi melihat kondisi mesin cetak yang merupakan alat bukti kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12).
Secara normatif, perlindungan terhadap korban uang palsu diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama melalui Pasal 244 dan Pasal 245 memberikan ancaman pidana berat kepada pelaku pemalsuan uang, dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sanksi ini mencerminkan sifat delik yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, karena uang palsu dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan terhadap mata uang negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau