KOMPAS.com - Ada sejumlah administrasi yang perlu diurus setelah anak lahir, salah satunya menambah anggota keluarga baru dalam Kartu Keluarga (KK).
Penambahan anggota keluarga pada KK dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KK baru dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), identitas bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Tambah anak dalam KK juga dapat dilakukan jika ada anak yang dititipkan atau dalam pengasuhan keluarga lain.
Terkait hal itu, bagaimana cara dan syarat membuat KK baru tambah anak?
Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur syarat membuat KK baru tambah anak dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Syarat tambah anak dalam KK yang baru mencakup:
Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
Setelah berkas persyaratan sudah lengkap, lanjutkan proses tambah anak dalam KK sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Khusus anak yang baru lahir, orangtua bisa mengurus penerbitan KIA di kantor Dukcapil.
Masa berlaku KIA untuk anak di bawah lima tahun hanya berlaku sampai usia lima tahun.
Jika penerbitan KIA dilakukan untuk anak lima tahun, KIA berlaku sampai 17 tahun.
Berikut cara mengurus KIA:
Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.