KOMPAS.com - Masyarakat dapat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir jika lupa membawa KTP saat mengurus perbankan, mengambil bantuan sosial, atau keperluan lainnya.
Cara membuat KTP digital terbilang mudah karena masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD di handphone (HP).
Setelah itu, lakukan aktivitas di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili agar aplikasi dapat diakses.
Agar lebih jelas, simak syarat dan cara buat KTP digital berikut ini.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
IKD yang menjadi aplikasi untuk membuat KTP digital adalah inovasi yang dihadirkan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi.
Aplikasi tersebut dibuat untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses serta mengelola data pribadi secara elektronik.
Meski begitu, masyarakat yang hendak membuat KTP digital wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.
Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum membuat KTP digital, yakni:
Baca juga: Bisakah Buat SKCK di Luar Domisili KTP? Ini Penjelasannya
Jika sejumlah hal yang menjadi persyaratan sudah disiapkan, lanjutkan cara membuat KTP digital dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Baca juga: Benarkah Nama di KTP Dilarang 1 Kata dan Harus Tanpa Gelar?
Jika registrasi IKD sudah selesai, masyarakat bisa melihat KTP digital melalui menu “Dokumen”
Dilansir dari 优游国际.com, Kamis (19/12/2024), berikut cara melihat KTP digital:
Baca juga: KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.