KOMPAS.com - Diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan pemerintah sejak 1 Januari 2025 masih berlaku hingga 28 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh PLN melalui unggahan akun Instagram resminya, @pln_id pada Jumat (31/1/2025).
"Ubur-ubur ikan lele. Diskon tarif listrik masih berlaku lee.." tulis keterangan dalam unggahan.
Diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan sebagai stimulus kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Harga Pertamax Hari Ini Naik di Sejumlah Wilayah, Bagaimana dengan Jenis BBM Lain?
Diskon tarif listrik 50 persen ini diperuntukkan kepada pelanggan rumah tangga yang mempunyai daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Meski demikian, terdapat batasan maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen tersebut, disesuaikan berdasarkan besaran daya listrik.
Dikutip dari 优游国际.com (1/1/2025), berikut ini rincian batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen:
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Februari 2025
Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut.
Asalkan termasuk dalam kategori yang telah ditentukan, pelanggan prabayar dan pascabayar otomatis akan mendapatkan diskon.
Merujuk unggahan akun Instagram PLN, berikut ini cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen: