KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025).
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Maya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Baca juga: Apakah Pertamax yang Dijual Saat Ini Produk Oplosan? Ini Jawaban Kejagung dan Pertamina
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Maya dan Edward dengan persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax).
“Kemudian, tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (pengoplosan) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Qohar dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Lalu, berapa harta kekayaan Maya Kusmaya tersangka kasus korupsi Pertamina Patra Niaga?
Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2023, Maya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10.485.156.442.
Jumlah tersebut bertambah dari tahun ke tahun sejak pertama kali Maya melaporkan LHKPN pada 2016.
Pada 2016, Maya memiliki harta kekayaan senilai Rp 160.000.000. Jumlah ini bertambah pada 2017 menjadi Rp 3.506.286.973.
Setelah itu, harta kekayaan Maya tembus Rp 4.478.349.188 pada 2018, Rp 4.794.896.183 pada 2019, Rp 6.773.241.522 pada 2020, Rp 6.910.006.116 pada 2021, dan Rp 8.527.254.453 pada 2022.
Itu artinya, harta kekayaan Maya bertambah sebesar Rp 1.957.901.989 dalam waktu satu tahun dari 2022 ke 2023.
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Tersangka Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Harta kekayaan Maya terdiri dari:
Baca juga: Beda Kejagung dan Pertamina soal Dugaan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang bermula ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut mengatur soal prioritas pemanfaatan minyak Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
PT Pertamina (Persero) kemudian diwajibkan mencari minyak dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.
Baca juga: Peran 2 Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos